Article:
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK
22/Dec/2010

KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI
DALAM PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK
Oleh: Drs Amir Hamzah Pane, Apt, SH, MH, MM
PENDAHULUAN
Keterangan dari ahli yang mempunyai pengetahuan dan
keahlian khusus tentang suatu hal yang diperiksa pengadilan mempunyai
peranan dan kedudukan sangat penting. Dalam proses peradilan pidana, ahli
diharapkan mampu untuk membuat suatu masalah menjadi "terang dan jelas"
sehingga hakim mempunyai keyakinan utuh untuk membuat putusan.
Dalam peradilan perdata, ahli ditetapkan dan diangkat
hakim untuk dapat memberikan keterangan objektif tentang suatu peristiwa
yang disengketakan sehingga membantunya menilai peristiwa tersebut. Terdapat
berbagai variasi pengertian dan ketentuan yang mengatur ahli dalam proses
peradilan pidana dan perdata, namun persamaan mutlak dari keduanya adalah
ahli merupakan pihak ketiga di luar yang berperkara.
Kedudukan keterangan ahli terkait erat dengan bentuk
keterangan ahli dan kekuatan pembuktiannya. Dengan mengetahui bentuk dan
kekuatan pembuktiannya akan diketahui kedudukan keterangan ahli itu sendiri
- apakah penting, tidak penting, melekat atau hanya melengkapi – dalam mana
hakim membuat putusan. Dalam perkara dugaan malpraktik medik kedudukan ahli
yang memberikan keterangan ini juga menganut prinsip-prinsip dan ketentuan
acara peradilan pidana atau peradilan perdata pada umumnya.
Namun, sebelum pembahasan masuk kepada bentuk dan
kekuatan pembuktian keterangan ahli, harus diketahui terlebih dahulu
karakteristik ahli dan keterangan ahli dalam perkara dugaan malpraktik medik
dibandingkan dengan kasus-kasus lain.
KARAKTERISTIK AHLI DALAM PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK.
Walaupun menganut prinsip-prinsip dan ketentuan umum yang
sama, terdapat beberapa perbedaan karakteristik ahli dalam perkara lain
dibandingkan dengan perkara dugaan malpraktik medik.
Pertama, dalam perkara lain (pidana atau perdata) seorang
ahli adalah pihak ketiga yang pengetahuan dan ketrampilannya seringkali
berbeda dengan para pihak. Ahli pada perkara pembunuhan yang dilakukan orang
awam adalah ahli kedokteran kehakiman atau dokter forensik; ahli pada
perkara sengketa warisan mungkin seorang notaris atau ahli hukum waris.
Sedangkan ahli yang diminta pendapat untuk menilai adanya kelalaian dokter
dalam perkara dugaan malpraktik medik harus dokter.
Kedua, latar belakang pendidikan formal menjadi syarat
mutlak ahli dalam perkara dugaan malpraktik medik. Soal latar belakang
pendidikan formal ini juga merupakan karakteristik yang membedakan dengan
kasus lain. Dalam perkara kejahatan multi media, ahli yang diminta
keterangan dapat saja mempunyai latar belakang pendidikan formal ilmu
politik, tetapi mempunyai kemahiran otodidak yang diakui masyarakat. Dia
bisa menjadi ahli dan tidak diperdebatkan para pihak.
Ketiga, jika dalam kasus lain (pidana atau perdata)
keterangan ahli tidak ditujukan untuk menilai pokok perkara, keterangan ahli
pada perkara dugaan malpraktik medik sering langsung mengacu pada substansi
perkara, yakni untuk menilai adanya kesalahan atau kelalaian dalam
melaksanakan prosedur standar pengobatan.
BENTUK KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA DUGAAN MALPRAKTIK
MEDIK
Kriteria umum yang dinyatakan dalam KUHAP tentang ahli
adalah "orang yang mempunyai keahlian khusus". Jika kriteria yang tercantum
pada pasal 1 angka 28 KUHAP di atas dikaitkan dengan pasal 120 dan pasal 133
KUHAP, maka terdapat dua kelompok ahli, yaitu:
a. Ahli secara umum
b. Ahli kedokteran kehakiman
Jika pasal 1 angka 28 dikaitkan dengan pasal 133 ayat (1)
dan pasal 179 ayat (1) KUHAP, maka akan dapat dikelompokkan tiga macam ahli,
yaitu:
Ahli kedokteran kehakiman; atau
Dokter yang menjadi ahli; atau
Ahli pada umumnya (mempunyai keahlian
khusus dalam bidang tertentu).
Keterangan yang diberikan seorang ahli dapat mempunyai
bentuk berbeda, tergantung penunjukan pasal yang mengatur terhadap aktifitas
ahli itu sendiri. Penjelasannya sebagai berikut.
Pasal 179 ayat (1) KUHAP menyatakan: "Setiap orang yang
diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli
lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan". Penjelasan pasal
133 ayat (2) menyatakan: "Keterangan ahli yang diberikan oleh ahli
kedokteran kehakiman disebut keterangan ahli, sedangkan keterangan yang
diberikan dokter bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan"; dan
pasal 187 huruf c menyatakan bahwa salah satu alat bukti surat adalah: "surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya".
Dari penjelasan di atas dapat dikelompokkan 2 (dua)
bentuk alat bukti yang berasal dari keterangan ahli, yaitu:
Alat bukti surat (visum et repertum)
Alat bukti keterangan ahli
Penjelasan di atas sekaligus membuktikan bahwa istilah "saksi
ahli" yang sering digunakan dalam proses peradilan, sebenarnya tidak tepat,
karena untuk menjadi alat bukti keterangan saksi, seorang ahli tidak
memenuhi kriteria seorang saksi seperti yang diatur pada pasal 1 angka 26
KUHAP.
Dalam perkara dugaan malpraktik medik, keterangan yang
diberikan ahli dapat dalam bentuk:
Alat bukti surat (visum et repertum),
karena malpraktik medik biasanya mengakibatkan hal-hal yang
harus diperiksa oleh ahli kedokteran kehakiman seperti yang
diatur pada pasal 133 ayat (1) KUHP, yaitu luka, keracunan
atau mati
Alat bukti keterangan ahli, yaitu seorang
dokter yang diminta menjadi ahli yang memberikan keterangan
apakah tindakan yang dilakukan oleh dokter yang diduga
melakukan malpraktik medik mengakibatkan kondisi yang
menjadi dasar tuntutan pidana (luka, keracunan, mati).
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA DUGAAN
MALPRAKTIK MEDIK
Dalam perkara pidana, secara formil kekuatan pembuktian
keterangan ahli tidak mengikat hakim. Hal ini sejalan dengan sistem
pembuktian yang dianut dalam peradilan pidana, yaitu pembuktian menurut
undang-undang secara negatif. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat
kepada keterangan ahli.
Namun, dalam perkara dugaan malpraktik medik, keterangan
ahli mempunyai peranan yang sangat menentukan, karena dari keterangan yang
diberikannya dapat ditentukan apakah dokter telah melakukan kewajiban dengan
benar atau tidak. Untuk itu, secara materil seharusnya keterangan ahli dalam
perkara malpraktik medik mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
Demikian juga keterangan seorang ahli yang menjadi alat
bukti surat (visum et repertum). Apalagi dalam pasal 188 ayat (2)
huruf c dinyatakan bahwa surat merupakan sumber petunjuk, yang mana pada
gilirannya, sesuai dengan pasal 184 ayat (1) huruf d, petunjuk adalah salah
satu alat bukti yang sah, sehingga secara materil seharusnya alat bukti
surat mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
Dalam peradilan perdata, ahli masuk dalam kategori bukti
saksi. Mengenai kekuatan dan batas minimal pembuktiannya, M. Yahya Harahap
berpendapat (Yahya Harahap,2005):
Nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bebas (vrij
bewijskracht). Hal ini disimpulkan dalam pasal 1908 KUH Perdata.
Artinya, nilai kekuatan pembuktian alat bukti saksi ahli tidak mengikat
hakim.
Mengenai batas minimal pembuktiannya dapat
disimpulkan dari apa yang dinyatakan pasal 1908 yang dikaitkan dengan
pasal 1905 KUH Perdata, yaitu:
Unus testis nullus testis, artinya seorang
saksi bukan kesaksian. Jadi, kesaksian seorang ahli yang memberikan
keterangan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan orang.
Paling sedikit dua orang saksi yang memenuhi
syarat formil untuk mencapai batas minimal pembuktian saksi
Paling sedikit satu orang saksi ditambah alat
bukti yang lain, seperti persangkaan atau alat bukti surat.
Menurut Sudikno Mertokusumo (Sudikno,1993), walaupun
keterangan ahli dan keterangan saksi merupakan kesaksian yang berbentuk alat
bukti saksi, namun terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Kedudukan
ahli dapat diganti dengan ahli yang lain dan hakim serta para pihak dapat
mengajukan cukup hanya satu orang ahli atau beberapa orang ahli untuk
menjelaskan tentang satu peristiwa, sementara hal itu secara umum tidak bisa
diterapkan pada saksi, sesusai dengan asas satu saksi bukan saksi (unus
testis nullus testis).
Selanjutnya Sudikno menyatakan bahwa saksi harus
memberikan keterangan secara lisan, keterangan saksi yang ditulis merupakan
alat bukti tertulis, sedang keterangan ahli yang ditulis tidak termasuk
dalam alat bukti tertulis. Hal ini senada dengan yang dinyatakan Teguh
Samudera, bahwa keterangan saksi harus secara lisan; keterangan saksi ahli
bisa secara lisan ataupun tertulis (Teguh Samudera,1992). Artinya
kedudukannya tetap sebagai alat bukti saksi.
Perbedaan ini menjadi sangat penting jika dilihat
penerapannya dalam perkara malpraktik medik. Di sini akan terdapat 2 (dua)
bentuk keterangan ahli yang dapat diberikan oleh satu orang saksi, yaitu:
visum et repertum dan keterangan ahli (yang disampaikan scara lisan)
sebagai alat bukti saksi.
Visum et repertum berasal dari kata "visual"
yang artinya melihat dan "repertum" yang artinya melapor. Dengan
demikian visum et repertum merupakan suatu laporan tertulis dari
dokter (ahli) yang dibuat berdasarkan sumpah, perihal apa yang dilihat dan
ditemukan atas bukti hidup, mayat atau fisik ataupun barang bukti lain,
kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan pengetahuan yang sebaik-baiknya.
Atas dasar itu selanjutnya diambil kesimpulan, yang juga merupakan pendapat
dari seorang ahli ataupun kesaksian (ahli) secara tertulis, sebagaimana yang
tertuang dalam bagian pemberitaan (hasil pemeriksaan).
Hal ini berbeda dengan kedudukan keterangan ahli yang
disampaikan secara lisan (alat bukti keterangan ahli) dengan keterangan ahli
yang diberikan dalam bentuk surat (sebagai alat bukti surat) di peradilan
pidana. Dalam konteks visum et repertum, kedudukannya dalam proses
peradilan pidana adalah sebagai alat bukti surat, sesuai dengan penegasan
pasal 184 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 huruf c KUHAP dan sebagai alat
bukti keterangan ahli, sesuai dengan penegasan pasal 1 Stb. 1937-350 jo.
Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP.
Mengenai kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses
peradilan perdata, Sudikno menyatakan bahwa hakim terikat untuk mendengar
saksi yang akan memberikan keterangan tentang peristiwa yang relevan,
sedangkan mengenai ahli, hakim bebas untuk mendengar atau tidak. Kalau saksi
atau ahli didengar di persidangan, maka keterangannya maupun apa yang
terjadi di persidangan yang relevan harus dicatat dalam berita acara
persidangan. Dan kalau keterangan ahli yang telah dicatat dalam berita acara
tidak digunakan oleh hakim maka alasannya tidak digunakan harus dimuat dalam
putusannya (Sudikno,1993).
KESIMPULAN
Dari perspektif perkara dugaan malpraktik medik yang
karakteristik peristiwanya berbeda dengan peristiwa perdata lain (membutuhkan
pengetahuan dan kompetensi teknis yang khusus) dan justifikasi medis (medical
judgement) yang syarat dengan dimensi hukum dan medis (medikolegal),
kekuatan pembuktian ahli yang memberikan kesaksian (alat bukti saksi)
seharusnya mengikat. Jika hakim tidak terikat dengan keterangan ahli ini,
maka sulit sekali diterima akal jika putusan hakim atas benar tidaknya
perbuatan seorang dokter yang diduga melakukan malpraktik medik didasarkan
atas keterangan saksi yang bukan ahli (bukan dokter).
DATA PENULIS:
Drs Amir Hamzah Pane, Apt, SH, MH, MM adalah Koordinator
Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu
di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan
Pengadilan, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2005
Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang
Penemuan Hukum, Jakarta: Penerbit PT Citra Aditya Bakti,
1993
Samudera, Teguh, Hukum Pembuktian Dalam
Acara Perdata, Bandung: Penerbit Alumni, 1992
File terkait :
EtikaKedokteran.jpg
Back to top